PT. INSPEKSI PELAYANAN LISTRIK NUSANTARA menawarkan pemeriksaan keamanan kelistrikan profesional kepada Pelanggan Listrik di seluruh Nusantara. Semua Team Penguji kelistrikan yang disediakan oleh PT. Inspeksi Pelayanan Listrik Nusantara untuk pemeriksaan Kelistrikan Anda sangat profesional.
Team Penguji kami memiliki pengalaman kerja bertahun-tahun dalam inspeksi, pengujian, dan analisis sistem kelistrikan. Team Penguji PT. Inspeksi Pelayanan Listrik Nusantara akan memastikan bahwa Anda mendapatkan laporan keselamatan kelistrikan yang mendetail dalam waktu penyelesaian.

Perusahaan ini berdiri dilatarbelakangi oleh :

  1. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta Pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi dan Akreditasi.
  3. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.

 

Inspeksi yang dilakukan oleh PT. Inspeksi Pelayanan Listrik Nusantara membantu Anda meminimalkan risiko bahaya apa pun dengan memastikan infrastruktur kelistrikan memenuhi standar peraturan dan regulasi pemerintah. Layanan inspeksi ini membantu Anda untuk melindungi kepentingan perusahaan Anda, dan membantu mengurangi risiko Anda.

Dalam rangka mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan akrab lingkungan PT. Inspeksi Pelayanan Listrik Nusantara akan selalu mengembangkan usahanya termasuk sumber daya manusia didalamnya melalui kerjasama dengan institusi baik pemerintah ataupun swasta dan juga akan selalu mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi-regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

PT. Inspeksi Pelayanan Listrik Nusantara merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang telah mempersiapkan tenaga-tenaga bersertifikat dan kompeten tersebar di seluruh wilayah Indonesia.