Layanan
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah laik beroperasi. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 menyatakan setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki SLO.